MA Tolak Gugatan Affiati

- 8 April 2022, 22:15 WIB
ILUSTRASI kursi.* Ajay/KC
ILUSTRASI kursi.* Ajay/KC

CIREBON, (KC).-

Media sosial WhatsApp (WA) dihebohkan pesan yang berisi amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan gugatan kasasi, Ketua DPRD Kota Cirebon,  Affiati ditolak. Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik membenarkan bahwa putusan kasasi sudah diputus Majelis Hakim Mahkamah Agung pada (4/4/2022) kemarin.

"Fraksi Gerindra sudah mengetahui putusan kasasi tersebut sebelum beredar di medsos WhatsApp. Fraksi Gerindra sendiri sebenarnya sudah enggan berpolemik lagi dengan adanya putusan MA tersebut,” kata Fitrah, Jumat (8/4/2022).

Bahkan, Fitrah mengajak semua pihak untuk segera rekonsiliasi dan menghentikan polemik. Fitrah menjelaskan, putusan kasasi ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap, sehingga apa yang dicari Affiati sudah final dan selesai.

Sebelumnya, beredar di medsos WhatsApp potongan amar putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Gugatan Kasasi Affiati ditolak.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah